Pengertian asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha bersama yang sifatnya saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Seperti jenis asuransi yang sudah anda ketahui, Asuransi Syariah adalah sistem yang di mana peserta akan mendonasikan sebagian milik mereka untuk membayar klaim atas musibah yang menimpa para peserta. proses hubungan antara peserta dan perusahaan dalam pertangungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung.
Dengan begitu, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional
Walaupun sudah banyak orang yang tau tentang jenis-jenis asuransi, namun tidak menutup kemungkinan jika masih ada yang bingung soal perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
Seiring dengan perkembangan zaman, jenis asuransi di indonesia semakin bertambah salahsatu nya adalah asuransi syariah, dulu, di indonesia hanya mengenal asuransi konvensional saja, namun di pertengahan tahun 1990an muncullah asuransi takaful yang menjadi pelopor asuransi syariah.
Baca Juga : contoh surat lamaran kerja di rumah sakit
Baca Juga : contoh surat lamaran kerja di rumah sakit
Lalu apa yang membedakan dan menjadi kelebihan asuransi syariah ?.. Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
1. Perjanjian
Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama gak mengharap imbalan.
Konvensional: Mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
2. Dana
Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi. Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, gak punya hak memiliki.
Konvensional: Dana premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli, sehingga bebas mau dipakai buat apa pun asal sesuai dengan perjanjian.
3. Pengelolaan dana
Syariah: Dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan.
Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
4. Bagi hasil
Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.
Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan.
5. Ada zakat
Syariah: Peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.
Konvensional: Tak ada zakat.
6. Pengawasan dana
Syariah: Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada pihak luar yang bisa masuk.
7. Status dana
Syariah: Dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabarru dalam hal ini.
Konvensional: Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias jadi milik perusahaan.
8. Jenis investasi (unit link)
Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.
Konvensional: Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan
Selain jiwa, asuransi bisa memproteksi rumah dan kendaraan plus investasi juga loh!
Dari delapan Poin di atas tadi setidaknya menjelaskan perbedaan asuransi syariah dan konvensional. dari nama Syariah tentu ini adalah untuk umat Islam, namun jangan salah bagi anda yang Non Muslim juga bisa ikut asuransi syariah dan nasabah bank syariah asal mematuhi peraturan yang sudah di terapkan.
Pada dasarnya semua Asuransi memiliki tujuan yang baik, namun dengan cara yang mungkin sedikit berbeda. mau ikut asuransi syariah atau konvensional itu sudah menjadi hak anda dalam menentukan. Bagaimanapun, layanan asuransi amat berguna buat kita yang ingin merencanakan masa depan yang lebih baik.
Semoga Artikel tentang pengertian asuransi syariah dan kelebihan asuransi syariah yang admin IDulasan tulis ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan untuk anda semua. Mohon maaf jika ada salah kata atau merugikan sebagian pihak, admin tidak ada maksud untuk menyinggung pihak manapun.
Posting Komentar