Apa Itu Asuransi

Pengertian Asuransi - Asuransi Adalah perjanjian antara dua belah pihak (Perusahaan Asuransi dan Consumen) yang di mana pihak consumen memiliki kewajiban untuk  membayar iuran atau kontribusi/premi, sedangkan pihak perusahaan asuransi memiliki kewajiban memberikan jaminan kepada consumen apabila pihak pertama mendapat musibah atau barang milikinya yang sudah di daftarkan asuransi seperti perjanjian yang sudah di buat sebelumnya.

Di Indonesia tersedia banyak penyedia jasa asuransi, semakin banyaknya perusahaan asuransi tentunya anda juga harus lebih teliti dan jeli dalam memilih jasa asuransi, seperti manfaat, brand, klaim, premi dan semua yang berkaitan dengan Asuransi. Sebelum anda ikut dalam asuransi, alangkah baiknya jika anda memahami terlebih dulu segala hal yang berkaitan dengan Asuransi. Hal ini di harapkan agar anda tidak salah memilih Jasa Asuransi untuk keluarga, anda dan barang yang akan di asuransikan.

Apa Itu Asuransi?


Asuransi Adalah istilah yang di gunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis Perlindungan Finansial (ganti rugi secara finansial) misalkan jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya, yang sudah di ansuransikan akan mendapat penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak di Duga-duga seperti Kematian, sakit, kehilangan atau kerusakan yang akan melibatkan pembayaran Premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti Polis yang menjamin perlindungan.
Baca Juga : Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional

Macam Macam Asuransi


Sangat banyak manfaat asuransi yang akan anda dapatkan baik secara umum atau keseluruhan. di indonesia sendiri terdapat banyak macam macam asuransi yang dapat anda beli. dan berikut adalah macam macam asuransi berdasarkan Jenisnya.

1. Asuransi Jaminan Hari Tua


Asuransi Jaminan Hari Tua

Asuransi Jaminan Hari Tua bertujuan memberikan kepastian pendapatan pemegang Polis ketika sudah menjalani masa-masa pensiun dan juga kepada keluarga, apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi Hari Tua juga akan membantu mewujudkan impian masa tua, karena dana yang cair dapat di gunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.

2. Asuransi Jiwa


Pengertian Asuransi

Asuransi jiwa diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang di sebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan yang layak.

3. Asuransi Kesehatan


Asuransi Adalah

Asuransi Kesehatan memberikan manfaat kepada pemegang polis sebagai jaminan kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau Sakit, Asuransi kesehatan akan menjamin semua biaya yang di butuhkan untuk perawatan selaku pemegang Polis.
Baca Juga : Asuransi Syariah Di Indonesia
Kecelakaan atau sakit bukanlah Hal yang di rencanakan, dan semua orang tentunya tidak ingin hal itu terjadi menimpanya, namun kita tidak akan pernah tau apa yang akan terjadi kepada diri kita. hal inilah yang menjadi perhatian kepada jasa asuransi kesehatan untuk membantu kita dalam memberikan jasa kesehatan seperti perawatan, pengobatan ataupun biaya operasi.

4. Asuransi Pendidikan


Asuransi Pendidikan

Macam macam asuransi yang selanjutnya adalah Asuransi Pendidikan, Asuransi ini dapat di jadikan sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.

5. Asuransi Properti


macam macam asuransi

Di kalangan Masyarakat Indonesia Asuransi Properti tidak begitu populer namun ini menjadi salah satu incaran para pengusahan properti seperti perumahan, kosan. Asuransi properti adalah salah satu jenis asuransi yang akan memberikan jaminan kepada pemegang Polis untuk menjamin rumah atau bisnis dengan kategori Properti.

Jenis Asuransi ini sangat cocok untuk anda yang memiliki Rumah, Kantor atau Gedung. dengan mendaftarkan asuransi properti, maka anda akan mendapatkan jaminan apabila hal yang tidak di inginkan terjadi, misalkan Kebakaran, Kerusakan semua biaya kerugian akan di tanggung oleh pihak Asuransi.

6. Asuransi Kendaraan (Motor/Mobil)


contoh asuransi kendaraan
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain:

  1. Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
  2. Perbuatan jahat dari orang lain
  3. Pencurian
  4. Kebakaran

Di atas adalah macam macam asuransi yang dapat anda cermati dan menjadi pilihan terbaik. seperti pada judul postingan yaitu Pengertian Asuransi (Premi, Polis, Klaim). setelah anda memahami jenis asuransi, kini anda juga harus memahami istilah-istilah yang terdapat pada asuransi sebelum anda memutuskan untuk membeli asuransi. beberapa istilah yang sering di gunakan dalam asuransi adalah sebagai berikut.

1. Polis Asuransi


Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), pada umumnya harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

2. Premi Asuransi


Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

3. Klaim asuransi


Klaim Asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.

4. Penanggun


Penanggun menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.

5. Tertanggung


Tertanggung adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara, jika anda membeli salah satu jasa asuransi anda bisa dikatakan sebagai pihan Tertanggung.

6. Underwriting


Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Dengan memahami jenis asuransi, manfaat asuransi dan fungsi asuransi anda di harapkan lebih teliti dalam memilih Jasa Asuransi saat ini agar tidak terjadi apa yang tidak di inginkan.

Demikian artikel tentang Apa Itu Asuransi? Pengertian Asuransi (Polis, Premi, Klaim) Lengkap yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Segala apa yang saya ulas hari ini apa bila ada salah kata dan kurang berkenan di hati, Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. IDulasan

Post a Comment