Pengertian Premi Asuransi Beserta Fungsi Dan Kompenennya, premi asuransi adalah sejumblah uang yang wajib di bayar setiap bulannya oleh tertanggung atas keikut sertaan dalam asuransi. biasanya besar biaya premi dalam keikutsertaan dalam Asuransi telah di tetapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan keadaan dari pihak nasabah.

#1. Fungsi Premi Asuransi

Fungsi premi asuransi adalah pihak penanggung dapat mengembalikan kebangkrutan apabila pihak tertanggung mengalami kebangkrutan, atau apabila terjadi kerugian pihak penanggung dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian.

Biasanya pihak nasabah dapat menentukan seberapa besar premi yang harus di bayar sesuai dengan ekonominya, selain itu Nasabah juga bisa menentukan seberapa besar jumblah uang pertanggungan yang di butuhkan. 

Begitu juga dengan besar atau kecilnya uang pertanggungan dapat mempengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan di kenakan dan dapat mempengaruhi manfaat tambahan yang dapat di ambil. semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang dapat di ambil. 

Pengertian Premi Asuransi

#2. Faktor yang dapat mempengaruhi tarif premi asuransi

Biasanya terdapat 2 Faktor yang dapat mempengaruhi Tarif dan premi asuransi, beberapa contohnya adalah sevagai berikut:

A. Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya seperti:
  1. Kondisi dari perekonomian.
  2. Persaingan dengan perusahaan lain.
  3. Dan peraturan undang-undang pemerintah.
B. Faktor Internal

Sedangkan faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya seperti:
  1. Kondisi dari pertanggungan.
  2. Jenis barang atau fasilitas yang diasuransikan.
  3. Jenis alat pengukur barang yang diasuransikan.
  4. Cara dari pengangkutan barang.
  5. Dan jangka waktu dari pertanggungan.
#3. Komponen-komponen premi asuransi

A. Premi dasar

Premi dasar adalah premi yang dicantumkan pada polis asuransi yang tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi asuransi berbanding lurus dengan tingginya resiko, luas resiko, atau  terjadinya kerusakan barang yang mengandung bahaya.

Baca Juga : Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional

Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi asuransi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, dan berikut contohnya:
  1. Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
  2. Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
  3. Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
B. Premi Tambahan

Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi asuransi.

C. Tarif Kompeni

Tarif kompeni adalah besaran tarif yang ditetapkan oleh jasa perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif asuransi.

#4. Jenis-jenis tarif pada asuransi

A. Manual atau Class Rate

Case rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenisnya.

B. Merit Rating

Merit rating adalah penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan atau barang yang mudah mengalami kerusakan.

#5. Jadwal pembayaran Premi asuransi

Jadwal pembayaran premi asuransi biasanya dapat di bayar dengan waktu pilihan seperti bulanan, setengah tahun atau satu tahun sekali, hal ini tergantung dengan perusahaan jasa asuransi yang di pilih. orang pemegang polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransi secara teratur, sesuai jadwal dan waktu yang sudah di sepakati oleh pihak penanggung dan tertanggung.

Baca Juga : Asuransi Syariah Di Indonesia

Apabila pihak tertanggung tidak melakukan pembayaran sesuai yang sudah di sepakati bersama, biasanya pihak perusahaan akan mengeklaim polis asuransi nya dan tertanggung akan kehilangan haknya untuk melakukan Klaim Asuransi.

Demikian artikel tentang Pengertian Premi Asuransi yang dapat kami sampaikan di hari ini. apabila ada salah kata dan penjabaran yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Jika artikel ini bermanfaat anda bisa mengesharenya di Sosial media untuk mendukung kami agar terus memberikan Ulasan yang menarik lainnya setiap hari. IDulasan

Post a Comment