Surat perjanjian sewa menyewa ruko bersifat mengikat yang menjelaskan hak dan tanggung jawab dari masing - masing kedua belah pihak yang telah di setujui bersama untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan atau pertikaian yang berpotensi terjadi di masa depan.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Di dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa tentu harus terkandung belah pihak yang terlibat dalam perjanjian, dalam obyek hal ini di contoh kan ruko atau kios serta hak dan kewajiban yang harus di patuhi yang sudah tertera di dalam surat perjanjian sewa menyewa.
Sebelum anda membuat surat perjanjian sewa menyewa ruko atau kios yang sudah saya sediakan di bawah artikel, anda harus mempelajari terlebih dulu hal-hal yang harus ada dalam surat perjanjian tersebut, sehingga tidak ada penyesalan di masa depan. Berikut adalah hal penting yang wajib anda ketahui:
Identitas Diri Pihak Pertama dan Kedua
Pihak pertama yang di maksud adalah pemilik dari Poroperti (Ruko/Kios) yang akan di sewakan, sedangkan pihak kedua iyalah orang yang akan menyewa properti yang di kontrakan. hal penting yang harus ada dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko adalah menyertakan data diri lengkap dari kedua belah pihak misalkan nama lengkap, umur, pekerjaan, hingga nomor identitas KTP dari kedua belah pihak.
Baca Juga : Contoh Daftar Riwayat Hidup Format Doc
Baca Juga : Contoh Daftar Riwayat Hidup Format Doc
Alamat Ruko / Kios
Mengenai Properti (Ruko / Kios) yang di dalam surat perjanjian obyek akan di sewakan harus di cantumkan dengan alamat lengkap untuk mengindari hal fatal di masa depan di karenakan kesalahan Lokasi.
Harga Sesuai Kesepakatan
Setelah bernegosiasi dan menyepakati harga sewa ruko / kios per bulan atau per tahun, harga tersebut harus di cantumkan dalam surat perjanjian sewa menyewa. Berapa besaran uang muka yang telah dibayarkan atau berapa jumlah uang sewa yang harus dicicil per bulannya juga harus tercantum dalam surat tersebut.
Jangka Waktu Sewa
Perhatikan jangka waktu sewa yang mempengaruhi masa berlaku nya surat perjanjian tersebut. Perhatikan kapan tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya sewa. Dengan demikian, hak jangka waktu penyewa untuk menempati ruko / kios tertera jelas, sehingga tidak ada kata terjadinya kesalah pahaman.
Saksi Sewa Menyewa Ruko
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko harus di saksikan oleh pihak lain, misalkan Ketua RT, Pamong setempat yang ada dalam lokasi berdirinya Ruko, hal ini tentu untuk menghindari pihak lain melakukan kecurangan, selain itu para saksi juga harus menandatangani surat perjanjian sewa menyewa ruko sebagai bukti bahwa iya bersangkutan dalam perjanjian antara pihak Kesatu dan Pihak Kedua.
Baca Juga : Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia
Baca Juga : Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia
Setelah anda memahami apa yang harus ada dalam surat perjanjian sewa menyewa, kini saatnya untuk menentukan Ruko/Kios yang akan anda sewa. dan untuk refrensi dalam membuat surat perjanjiannya, kami telah menyediakan contoh nya di bawah ini.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko / Kios
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………………….
Umur :………………………………………………………………..
Pekerjaan :………………………………………………………….
Alamat :………………………………………………………………
Nomer KTP / SIM :………………………………………………
Telepon :……………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ……………………………………………………………..
Umur : ……………………………………………………………..
Pekerjaan : ……………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………
Nomer KTP / SIM : ……………………………………………
Telepon : …………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(……….) (……………………………)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….) dengan luas tanah [(………………) (……………………………………………………………)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (……………………………………………..), gambar situasi Nomer ( ………………………..) tanggal/bulan/tahun ( ………/……………………………./…………………. ). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(………)(…………………………………….)] tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….)) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp……………………………………………………) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] untuk jangka waktu [(……….) (……………………………………………………………)] tahun.
Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(…………..) % (…………………………………………………………persen)] atau sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] pada hari ………………………. tanggal / bulan / tahun (………./………………………………../……………..) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal 3 – Jaminan
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya
dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1. Listrik,
2. Saluran nomor telepon,
3. Saluran air dari PDAM.
untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8 – Pajak & Retribusi
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal 10 – Prosedur Serah Terima
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 11 – Pembatalan Kontrak
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(………..) (…………………………………………………………………………. hari/bulan/tahun)] sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal 13 – Perselisihan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………).
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota (…………………………………) pada hari (…………………………….) tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..).
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Nama : ……………………………………………………………….
Umur :………………………………………………………………..
Pekerjaan :………………………………………………………….
Alamat :………………………………………………………………
Nomer KTP / SIM :………………………………………………
Telepon :……………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ……………………………………………………………..
Umur : ……………………………………………………………..
Pekerjaan : ……………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………
Nomer KTP / SIM : ……………………………………………
Telepon : …………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(……….) (……………………………)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….) dengan luas tanah [(………………) (……………………………………………………………)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (……………………………………………..), gambar situasi Nomer ( ………………………..) tanggal/bulan/tahun ( ………/……………………………./…………………. ). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(………)(…………………………………….)] tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….)) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp……………………………………………………) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] untuk jangka waktu [(……….) (……………………………………………………………)] tahun.
Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(…………..) % (…………………………………………………………persen)] atau sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] pada hari ………………………. tanggal / bulan / tahun (………./………………………………../……………..) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal 3 – Jaminan
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya
dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1. Listrik,
2. Saluran nomor telepon,
3. Saluran air dari PDAM.
untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8 – Pajak & Retribusi
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal 10 – Prosedur Serah Terima
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 11 – Pembatalan Kontrak
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(………..) (…………………………………………………………………………. hari/bulan/tahun)] sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal 13 – Perselisihan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………).
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota (…………………………………) pada hari (…………………………….) tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..).
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Bila anda ingin lebih mudah dalam membuat surat perjanjian sewa menyewa ruko bisa langsung download link yang ada di bawah ini dengan format PDF dan DOC.
Baca Juga : Asuransi Pendidikan Anak Terbaik 2019
Baca Juga : Asuransi Pendidikan Anak Terbaik 2019
Posting Komentar