Polis asuransi adalah suatu perjanjian atau kontrak tertulis antara kedua belah pihak (Perusahaan Asuransi Sebagai Penanggung dan nasabah sebagai Tertanggung) yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), dan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian.

Isi polis asuransi biasanya berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu atau lain sebagainya).  Polis asuransi bisa disebut juga dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. Polis asuransi sangat penting bagi nasabah dan perusahaan asuransi sebagai berikut:

  1. Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang sudah sepakat.
  2. Jaminan untuk nasabah, untuk mengganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah melakukan klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
  3. Perusahaan asuransi menganggap polis adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang berlaku.


Fungsi polis asuransi sangatlah penting bagi para nasabah, maka anda sebagai nasabah harus mengetahui secara detail apa manfaat asuransi yang di beli, untuk membaca dan mempelajari kebali apa saja Poin-Poin yang ada di dalam pilis asuransi.

fungsi polis asuransi

Saat polis asuransi di keluarkan oleh pihak perusahaan, ada yang namanya free look period yang berarti tertanggung (Pemegang Polis) dapat membatalkan polis jika tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang di tetapkan dalam polis. dan perusahaan asuransi jiwa akan mengembalikan premi yang sudah dibayar dan dikurangi biaya pembatalan polis asuransi.

Definisi Asuransi Dari Sudut Hukum, Finansial, Dan Sosial



1. Sudut Finansial sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.


2. Sudut Hukum asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3. Sudut Sosial asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

Setelah anda menerima polis asuransi dari perusahaan penyedia jasa asuransi, sebaiknya anda harus :
  1. Membaca kembali poin-poin yang tertera di dalam polis.
  2. Menyimpan nomor polis di dalam smartphone atau apapun, agar mudah ditemukan pada saat kondisi darurat.
  3. Simpan polis di tempat yang benar, sebaiknya simpan di laci tempat dokumen-dokumen terkait keuangan.
  4. Jika Anda membeli asuransi kesehatan atau unitlink dengan sistem cashless, simpan kartu asuransi tersebut di dompet. Tujuannya jika ada kondisi darurat, Anda tidak perlu mencari-cari kartu tersebut.

Berikut ulasan Pengertian Polis Asuransi Bagi Tertanggung Dan Penanggung yang dapat kami sampaikan, apabila ada salah kata dan penjabaran yang kurang berkenan di Hati kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Jika ulasan tentang pengertian polis asuransi ini membantu, anda bisa mengesharenya di Sosial Media, agar kami lebih semangat lagi mengulas hal-hal menarik lainnya. IDulasan

Post a Comment